Bima Arya Sebut UU HKPD Semangatnya Bagus, Tapi Ada Catatannya!!!

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai evaluasi dari Undang Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai penyempurnaan dari penggabungan UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

Bima Arya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor mengatakan bahwa semangat dari UU tersebut sangat bagus untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, namun masih ada catatannya. Apa itu?

“Undang Undang ini semangatnya luar biasa untuk kemandirian fiskal daerah, pertumbuhan ekonomi dan investasi. Tapi dalam perjalannya ada beberapa catatan. Pertama, kami mengkritisi substansi dari UU ini yang mengatur bahwa belanja daerah untuk pegawai itu dimaksimalkan 30 persen. Ini tidak memungkinkan. Karena sekarang banyak kebutuhan tinggi untuk tenaga kesehatan, untuk tenaga pendidik. Jadi kebutuhannya di atas itu,” ungkap Bima Arya.

Menurutnya, anggaran wajib untuk belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut sangat memberatkan. Perbatasan ini dapat menyebabkan pemerintah daerah tidak mampu menambah jumlah guru dan tenaga kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ini dikeluhkan oleh semua pemerintah daerah, baik wali kota maupun bupati. Jadi, belanja pegawai yang dipatok 30 persen tidak memungkinkan. Kalau dihitung bertahap pun, bisa 20 tahun lagi. Karena masih banyak yang aktif. Masa kami harus mengeluarkan atau memecat, kan tidak mungkin,” tandasnya.

Bima Arya juga mengapresiasi penambahan dana bagi hasil dari opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kota dan kabupaten. Menurut Bima, hal ini mencerminkan prinsip keadilan, dimana dampak lingkungan, infrastruktur dan kemacetan oleh kendaraan paling dirasakan oleh kota dan kabupaten.

“Kami mengapresiasi bagi hasil dengan provinsi terkait dengan pajak kendaraan bermotor, kami mendapatkan porsi lebih. Tapi harus diatur dengan provinsi. Bagaimana aturannya? Persentasenya seperti apa? Jangan sampai aturan turunannya tidak mendukung hal itu. Intinya kami minta agar segera disusun peraturan turunannya agar betul-betul bisa dikawal dengan baik,” terang Bima.

Selain itu, di hadapan Badan Anggaran DPR RI, Bima Arya mewakili wali kota se-Indonesia juga kembali mengusulkan mengenai dana kelurahan.

“Tadi juga kami menyampaikan keinginan agar dana kelurahan diatur tidak melalui DAU yang jumlahnya bisa fleksibel tapi melalui aturan khusus sehingga dana itu ditransfer langsung ke kelurahan. Karena kelurahan ini garda terdepan pelayanan publik. Namun, hingga Undang Undang ini ditetapkan Dana Kelurahan tidak masuk dalam bagian dari Dana Transfer Daerah,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, tampak hadir mendampingi, Wali Kota Jambi, Wali Kota Tidore, Wali Kota Kupang, Wali Kota Batu, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Bontang, Wali Kota Gorontalo dan Direktur Eksekutif APEKSI. rz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *