Polres
SeputarBogor.id – Polresta Bogor Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu dengan menangkap 23 tersangka, termasuk peracik tembakau sintetis dan residivis narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (29/10/2024).

“Pengungkapan ini merupakan atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Kombes Bismo. Ia juga menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Selama periode 18 September hingga 22 Oktober 2024, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah tersangka sabu dengan barang bukti seberat 96,31 gram, satu tersangka ganja dengan barang bukti 36,51 gram, dan 10 orang tersangka tembakau sintetis dengan barang bukti mencapai 870,27 gram. Selain itu, seorang tersangka terlibat dalam kasus obat keras tertentu dengan barang bukti 1.061 butir.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap MR (18), warga Dramaga yang diketahui menjalankan home industri tembakau sintetis atas perintah seorang DPO berinisial M.
“MR mengubah tembakau murni menjadi tembakau sintetis yang membahayakan bagi masyarakat,” jelas Kombes Bismo.
Polisi juga menahan dua residivis, RH (37) dan IM (34), yang sebelumnya terlibat kasus ganja dan kembali tertangkap karena peredaran sabu di Kota Bogor.
“Kami berkomitmen tidak akan lelah dalam memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kota Bogor. Warga dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110,” tegas Kombes Bismo.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Bogor Kota menerapkan pasal-pasal sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.
Acara konferensi pers turut dihadiri oleh Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta para wartawan media cetak dan online yang memberikan dukungan dalam sosialisasi upaya pemberantasan narkoba di Kota Bogor.