SeputarBogor.id – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di sebuah rumah di Kampung Cimanggu Brata, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (13/9/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan bahwa aparat gabungan dari piket pawas, reskrim, dan QR unit langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 15.48 WIB. “Petugas mendapati dua orang sedang melakukan penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung ukuran berbeda. Keduanya berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanah Sareal untuk pemeriksaan awal, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota,” ujar Eko.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
45 tabung gas 3 Kg
10 tabung gas 12 Kg
4 tabung gas 5,4 Kg
5 alat suntik gas
13 karet gas
17 lembar segel plastik
55 tutup segel
1 timbangan manual
2 timbangan elektrik
3 buah pisau
1 tusukan es
1 alat congkel karet
2 unit handphone
Penyidikan dan Ancaman Hukum
Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada jaringan distribusi yang lebih luas. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan distribusi gas elpiji bersubsidi karena menyangkut keselamatan dan merugikan negara,” tegas Eko.
Tindakan Tegas
Polresta Bogor Kota memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi di wilayah Kota Bogor. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.