Seputar Bogor – Satreskrim Bogor Timur dan anggota Reskrim Bogor Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar puku 10.30 Wib.
Kejadian yang menimpa Siti Putri Nurjanah, dilakukan oleh tersangka Efin Pratama (24) dengan modus mencari korban secara acak menggunakan sepeda motor.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban bernama Siti sedang berjalan pulang ke arah rumahnya.
Saat itu, Siti sedang menggendong anak bayinya yang berusia 9 bulan, “Diambil handphonenya oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor dan terjadi perebutan terlebih dahulu,” kata AKBP Guntur di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (3/10/2024).
Iptu. Iwan Heri Setiawan, SH (Kanit Reskrim Polsek Bogor Timur) menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi saat korban menuju arah pulang. Pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan langsung merampas Handphone dan dompet milik korban.
“Berdasarkan informasi tersebut Reskrim Bogor Timur dan anggota Reskrim Bogor Timur melakukan penyelidikan, dimana Handphone diduga milik korban di jual melalui media sosial facebook. Setelah kami selidiki ternyata benar barang tersebut dijual secara online dan COD dengan nama akun Muhamad Fatir,” ungkap Iptu Iwan Heri Setiawan.
“Selanjutnya janjian transaksi secara COD (Cash On Delivery) di Halaman parkir Indomaret Pamoyanan 3 Jl. Soemantadireja, Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Setelah bertemu dengan pelaku Handphone yang akan dijual di cek, ternyata sama dengan Handphone millik korban selanjutnya pelaku kami ringkus dan barang bukti dibawa ke Polsek Bogor Timur,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Kasat Reskrim, pelaku EP telah menjalankan tindak kejahatan dengan modus yang sama sebanyak 7 kali dengan tempat berbeda sejak Januari 2024. Modus yang dilakukan pun sama, mencari korban wanita secara acak dibeberapa lokasi sekitar bogor timur.
“Rata-rata Hp curian tersebut dijual dengan harga dibawah Rp. 1 juta, menurut pengakuan tersangka uang tersebut untuk kebutuhan membayar uang kuliah dan cicilan sepeda motor,” ujar Iptu Iwan Heri Setiawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak pidana pencurian yang didahului, diserta, atau diikuti dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polresta Kota Bogor menghimbau kepada masyarakan agar lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi ke nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.